Kerja Praktek (KP) adalah salah satu dari mata kuliah wajib dengan bobot 3 sks yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai salah satu syarat untuk mengambil mata kuliah Tugas Akhir (TA).
Tujuan KP adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman mengenai disiplin ilmunya dan penerapannya, serta memberikan gambaran umum kepada mahasiswa mengenai kondisi yang terdapat pada dunia kerja.
Beberapa batasan berikut harus diperhatikan dalam menentukan jenis dan tempat KP:
- KP harus dilaksanakan di suatu institusi yang legal seperti lembaga pemerintahan, industri ataupun di perusahaan jasa yang sebidang ataupun berkaitan dengan bidang keilmuannya.
- Lama waktu pelaksanaan KP minimal 2 bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang berangkat wajib mengikuti aturan yang berlaku pada institusi tempat pelaksanaan KP.
- Pelaksanaan KP boleh secara individu atau kelompok (maksimal peserta tiap kelompok tergantung pada kebijakan institusi penerima KP).
Mahasiswa yang berhak melakukan KP harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di Fakultas Teknik Universitas Maritim Raja Ali Haji dibuktikan dengan kartu mahasiswa dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan administrasi.
- Syarat SKS >= 100
- Disaat mengambil Mata Kuliah Kerja Praktek disemester berjalan paling banyak mengambil 2 mata kuliah lainnya.
Prosedur pengajuan KP adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan permohonan KP ke bagian akademik dengan melampirkan syarat-syarat KP : FC Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Lembar Isian Rencana Studi (LIRS). Isian IPK dan SKS pada blanko pendaftaran telah mendapat pengesahan oleh bagian Akademik.
- Bila syarat lengkap & disetujui, bagian akademik akan memberikan surat pengantar KP kepada Ketua Prodi untuk di sah-kan.
- Bagian akademik akan menyerahkan surat pengantar KP ke mahasiswa untuk dibawa ke instansi tempat KP.
- Mahasiswa menyerahkan surat pengantar KP ke instansi tempat KP.
- Instansi tempat KP memberikan surat balasan yang menyatakan bahwasanya mahasiswa yang bersangkutan diterima Kerja Praktek atau tidak dan membawanya ke bagian akademik untuk diproses. Bila ditolak mahasiswa mencari tempat KP baru dan memulai prosedur dari awal.
- Prodi mengeluarkan surat penunjukkan untuk menetapkan Dosen Pembimbing.
- Bagian akademik menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mahasiswa dan Dosen Pembimbing.
- Mahasiswa meminta tandatangan SPK ke Dosen Pembimbing dan membawanya ke Bagian Akademik.
- Mahasiswa melaksanakan Kerja praktek.
Pembimbingan KP:
- Pembimbing KP adalah dosen yang ditunjuk oleh jurusan untuk membantu pelaksanaan KP dan penulisan laporan KP. Setiap masalah yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan KP harus dikonsultasikan dengan dosen pembimbing.
- Masa bimbingan maksimal adalah enam bulan, terhitung sejak mahasiswa melakukan key-in .
- Jika masa pelaksanaan KP telah habis dapat diperpanjang kembali selama enam bulan dengan mendaftar ulang di bagian Administrasi KP.
- Jika masa perpanjangan selama enam bulan belum juga selesai, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal KP dan diwajibkan melakukan KP ulang serta mendaftarkan kembali sesuai prosedur yang berlaku serta diikuti penggantian dosen pembimbing KP.
Alur Kerja Praktek dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Penilaian KP :
- Setiap mahasiswa yang akan melaksanakan KP diberikan lembar penilaian (lihat lampiran) yang akan diisi oleh pembimbing dari instansi tempat KP serta dimasukkan ke dalam amplop tertutup untuk diserahkan kepada dosen pembimbing.
- Penilaian akhir KP diberikan dosen pembimbing berdasarkan pada laporan KP, presentasi laporan KP dan lembar penilaian pembimbing di tempat KP.
- Mahasiswa dinyatakan lulus apabila mendapat nilai minimal C, jika mahasiswa mendapatkan nilai D maka mahasiswa wajib mengulang kembali KP dengan prosedur dari awal.
Syarat pengambilan Kerja Praktek adalah mahasiswa yang bersangkutan telah selesai mengambil 100 SKS mata kuliah. Sistematika Penulisan Laporan Kerja Praktek dapat diunduh di “Download Sistematika Laporan Kerja Praktek“
Form-form yang digunakan dalam Kerja Praktek: